FILSAFAT HUKUM ISLAMFILSAFAT HUKUM ISLAM
Ada madzhab yang berpendapat bahwa sudah cukup bagi kita untuk mempelajari empat hal :
1. Bahasa
2. Metodologi, untuk
3. Sejarah, untuk mengerti proses
4. Filsafat, memahami susbstansi
FILSAFAT
A. PENGERTIAN
Filsafat berasal dari dua kata yaitu : Philein yang berarti cinta dan Shopos yang berarti hikmah, sedangkan menurut Istilah, Filsafat adalah ”Berpikir menurut logika yang benar, membahas suatu persoalan sampai mendasar”
B. OBJEK
1. Ontologi, yaitu mempermasalahkan segala suatu yang ada seperti air, sebagaimana yang para Ahli Filsafat Seperti :
a. Tates : Memikirkan air (654-550 SM)
b. Haminez : Memikirkan Hawa (558-220 SM)
c. Heroclitos : Memikirkan Api (???)
d. Socrate, Aristoteles, platos dan Ibn Rusyd : Memikirkan Manusia
e. Demikritus : Memikirkan Atom
2. Antropologi (Tentang Manusia)
Perubahan Sosial ada 4 :
a. Masuknya budaya lokal ke budaya lokal
b. Ilmu Pengetahuan
c. Bencana Alam
d. Revolusi Sosial
3. Epistimologi
4. Teologi
ONTOLOGI
A. Filsafat Ilmu berbicara
a. Ontologi (Menyingkap apakah kebenaran itu)
b. Epistimologi
c. Aksiologi (Mengetahui cara aplikasi kebenaran)
ANTROPOLOGI
A. Dalam Antropologi timbul pertanyaan :
1. Apakah dan siapakah manusia itu ? (الإنسان حيوان ناطق)
2. Apakah keadaan manusia di dunia itu bebas (Interminisme) atau tidak bebas (Determinisme)
¼çms9 ×M»t7Ée)yèãB (Al-Ra'd : 11).
¨bÎ) ©!$# ¼çnyYÏã ãNù=Ïæ Ïptã$¡¡9$# Ú^Íit\ãur.(Luqman : 34)
ETIMOLOGI
- Dari sudut Etimologi dalam kata Arab “Filsafat Hukum Islam”tidak menggunakan kata “الأحكام”, "الحكم", tapi menggunakan "شريعة" atau "تشريع".
- فلسفة التشريع الإسلامى (صبحى محمصانى)
- مقاصد الشريعة الإسلامية ومكارمها (حلال الفاسى)
- إن معنى الشريعة إنها تعد للمكلفين حدودا فى أفعالهم وأقوالهم واعتقادهم (الشاطبى)
- الشريعة هى الأحكام والنظم التى شرعها لعباده لأتباعه وعلاقتهم بالناس بعضهم لبعض (محمود شلطوط)
- Kata Himkah dalama artian etimologi filsafat, cukup populer di kalangan cendikiawan arab klasik
ôs)s9ur $oY÷s?#uä z`»yJø)ä9 (Luqman : 12)
- Definisi Filsafat Hukum Islam adalah Pengetahuan tentang maksud, hakikat, rahasia dan tujuan Hukum Islam.
- Kenapa Definisi FHI seperti itu ?
a. Para ahli Filsafat Hukum Islam mengalami kesulitan untuk memberikan definisi yang jelas dengan memenuhi syarat “Par Genus et Differentum”
b. Itu sebabnya para penulis filsafat hukum Islam menghindari diri dalam memberikan definisi
c. Melalui Filsafat Hukum seseorang akan berusaha untuk mengerti makna hukum dalam suatu pandangan yang menyeluruh dan komperehensif
d. Hukum itu sendiri adalah seperangkat peraturan
e. Tujuan hukum tertinggi adalah memperoleh keadilan
PEMBAHASAN FILSAFAT HUKUM ISLAM
1. عناصر الحكم الإسلامى (Unsur-unsur)
2. خصائص الحكم الإسلامى (Ciri-ciri)
3. أسس الحكم الإسلامى (Dasar-dasar)
4. طبائع الحكم الإسلامى (Perangai atau Watak)
5. مبادئ تطبيق الحكم الإسلامى (Aplikasi)
6. مقاصد الحكم الإسلامى (tujuan)
Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Positif
Hukum Islam | Hukum Positif |
1. Bersumber kepada Wahyu 2. Menjadikan Akhlaq sebagaim prinsip yang sangat substansial | 1. Bersumber pada Rasio berdasarkan budaya, Adat dan Perkembangan Masyarakat saat Hukum itu dibuat 2. Kurang mengindahkan etika, moralits dan Akhlaq Al-Karimah |
عناصر الحكم الإسلامى
1. الحاكم (الله) –Yang menetapkan Hukum
2. المحكوم عليه (المكلف) – Subjek Hukum
3. المحكوم فيه (أفعال المكلفين) – Objek Hukum
4. المحكوم به (خطاب الله) – Ketetapan Hukum
الحاكم
ö@è% ÎoTÎ) 4n?tã 7puZÉit/ `ÏiB În1§.(Al-An’am : 57)
$tB tbrßç7÷ès? `ÏB ÿ¾ÏmÏRrß HwÎ) [ä!$yJór& Yusuf : 40)
tA$s%ur ¢ÓÍ_t6»t w (#qè=äzôs? .`ÏB 5>$t/ 7Ïnºur (Yusuf : 67)
Kritik terhadap kemampuan akal :
- Immanuel Kant (1724- 1804) Filosof Jerman, dalam “Critique of Pure Reason, ia menentang pemikiran rasionalisme dalam bidang metafisika karena eterbatasan akal manusia.
- Ada pergulatan antara rasionalisme dan dogmatis :
- Dalam hal metafisika islam mengetengahkan argumen :
a. Kosmologi, yaitu : sebab musabab terjadinya alam semesta (تسلسل)
b. Teologis yaitu : keserasian
Apakah Akal mempunyai peran dalam hukum Syar’ ?
- Akal dapat ebrperan dalam penggalian hukum islam terhadap sesuatu yang tidak dikemukakan dalam nash dan juga tidak bertentangan dengan nash, dengan menggunakan metode yang tidak disepakati oleh ahli Ushul dan Fuqaha
إن النصوص تتناهى والحوادث لا تتناهى
- Apakah manusia dapat mengetahui tentang perbuatan baik dan buruk ?
a. Asy’ari : Manusia tidak dapat mengetahui perbuatan baik dan buruk kecuali dengan petunjuk hukum Tuhan melalui Rasulnya (Wahyu sebagai Informasi)
Maka Konsekwesinya adalah : Manusia tidak dibebani hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya, kecuali atas ajaran wahyu melalui rasul
Ç$tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu ÇÊÎÈ
“…… dan kami tidak akan meng'azab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (Al-Isra’: 15)
b. Mu’tazilah : manusia mengetahuinya dngan akalnya (Wahyu sebagi konfirmasi)
Maka Konsekwensinya adalah : Manusia dapat mengetahui perbuatan yang bermanfaat dan mdharat dengan akalnya, tanpa perantaraan rasul, dengan demikian dia akan mendapatkan konskwensi atas perbuatan yang dilakukannya.
المحكوم عليه
- Al-Mahkum laih adalah orang-orang yang mampu dibebani hukum, orang tersebut dinamakan mukallaf atau subjek hukum
- Ada 10 faktor yang menjadikan manusia layak menjadi subjek hukum :
1. Al-Khilafah
2. Al-Amanah
3. Al-Ma’hadah
4. Al-Syahadah
5. Tanzilul Kitab
6. Irsal Al-Rasul
7. Al-Bayyinah
8. Al-‘Adl
9. Al-Qalb
10. Al-Istitha’ah
1. Al-Khilafah,
Manusia sebagai Khalifah di Bumi berarti aia bertanggung jawab memakmurkan dan berbuat kebajikan di Bumi sesuai perintah Allah yang telah dibebankan kepadanya
øÎ)ur tA$s% /u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) (Al-Baqarah : 30)
uqèdur Ï%©!$# öNà6n=yèy_ y#Í´¯»n=yz ÇÚöF{$# yìsùuur öNä3Ò÷èt/ (Al-An’am : 165)
2. Al-Amanah (Mengemban Kepercayaan)
Manusia diciptakan oleh tuhan disertai pula dengan kemampuan dan kesanggupan memikul amanah ini sebelumnya telah diturunkan kepada ciptaan tuhan yang lainnya,
$¯RÎ) $oYôÊttã sptR$tBF{$# (Al-Ahzab : 72)
3. Al-Ma’hadah (Perjanjian)
Yaitu perjanjian suci yang dikeluarkan manusia, saat sebelum ia terlahir ke Alam dunia, bahwa ia mengabdi semata-mata kepada Allah bukan kepada lainnya.
* óOs9r& ôygôãr& öNä3ös9Î) ûÓÍ_t6»t
Perjanjian itu termasuk melakukan kebajikan dan mencegah kemungkaran
* ¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ (Al-Nahl : 90-91)
4. Al-Syahadah (Kesaksian)
Setiap manusia yang dilahirkan sebelumnya telah diminta persaksiannya oleh Allah, bahwa Allah adalah tuhan penciptanya,
øÎ)ur xs{r& y7/u .`ÏB ûÓÍ_t/ tPy#uä Al-A’raf : 172)
5. Tanzil Al-Kitab (Turunnya wahyu)
Turunnya wahyu sebagai tuntunan manusia dan pedoman bagi manusia manusia dalam melaksakan amanah
y7Ï9ºs Ü=»tGÅ6ø9$# w |=÷u ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`É)FßJù=Ïj9 ÇËÈ
“Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (Al-Baqarah : 2)
ãöky tb$ÒtBu
6. Irsal Al-Rasul
Diutusnya Rasul menyampaikan aturan-aturan tuhan untuk memperjelas antara yang baik dan buruk dan menyampaikan berita berita gembira serta peringatan kepada manusia,
Wxß tûïÎÅe³t6B (Al-Nisa’ : 165)
7. Al-Bayyinah (Pembuktian)
Segala aktivitas manusia yang dilakukan akan dimintai pertanggung jawaban dan semuanya ada bukti-bukti rekaman yang menjadi saksi kelak, hal itu berkenaan dengan kedudukan manusia sebagai Khalifah yang merupakan amanah
tPöquø9$# ÞOÏFøwU (Yasin : 65)
8. Al-‘Aql (Rasio, Pusat Kecerdasan Manusia, Pusat Daya Cipta)
Banyak ayat-ayat yang mendorong manusia untuk menggunakan rasionya dengan ungkapan أفلا تعقلون, أفلا تتفكرون, أفلا تتدبرون Konsep Ulul Albab dalam Al-Qur’an mengandung dua dimensi, yaitu berfikir dan berdzikir
cÎ) Îû È,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# (Alu Imran : 195)
9. Al-Qalb (Pusat Daya Rasa atau Karsa)
Kalbu merupakan pusat reproduksi terjadinya suatu perbuatan manusia
إن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله ، وإذا فسدت فسد الجسد كله ألا وهي القلب
10. Al-Isthitha’ah (Daya Kemampuan)
Yaitu manusia mempunyai kemampuan melaksanakan khitab Allah dengan batas-batasnya, oleh karenanya ada aturan, rukhshah dan lain sebagainya.
المحكوم فيه
(Objek Hukum)
Yaitu perbuatan hukum seorang mukallaf & hamba Tuhan, Bisa dimintai tanggung jawab jika dipenuhi 3 unsur :
1. الركن الشرعى (Unsur Formil)
Adanya Nash atau Aturan yang menjelaskan aturan itu telah ditentukan
2. الركن المادى (Unsur Materiil)
Pelakunya dengan sengaja melakukan hal tersebut
3. الركن الأدبى (Unsur Moril)
Pelakunya secara moral bisa dimintai pertanggung jawaban > Mukallaf
المحكوم به (Ketentuan Hukum )
- Larangan Riba :
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (Al-Rum : 39)
ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$#” (Al-Baqarah : 276)
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù
- Larangan Minum Khamr
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur (Al-Baqarah : 219)
خصائص الحكم الإسلامى
(Ciri-ciri Hukum Islam)
- إن الشريعة مبناها وأساسها على الحكم ومصالح العباد في المعاش والمعاد (إعلام الموقعين - ابن قيم الجوزية 3:3)
- أن وضع الشرائع إنما هو لمصالح العباد في العاجل والآجل معا (الموافقات)
- أن أحكامه تعالى معللة برعاية مصالح العباد، وأنه اختيار أكثر الفقهاء (الموافقات, 2: 11)
سعادة الناس على أربعة :
1. سعيد فى الدنيا وسعيد فى الأخرة
2. سعيد فى الدنيا وسقى فى الأخرة
3. سقى فى الدنيا وسعيد فى الأخرة
4. سقى فى الدنيا وسقى فى الأخرة
Teori Maslahah :
1. الضرورى (Primer)
2. الحاجى (Kebutuhan)
3. التحسينى (Barang Mewah)
Ciri-ciri Hukum Islam mempunyai empat dimensi :
1. إلهى (Ketuhanan)
2. إنسانى (Humanis)
3. أخلاقى (Moralitas)
4. عالمى (Universal)
إلهى
(Dimensi Ketuhanan)
1. Hukum Islam berdasarkan Wahyu
2. Hukum Islam, Pengembangannya diselaraskan dengan wahyu (Ijtihad)
3. Hukum Islam, setiap produknya harus tidak bertentangan dengan nahwu
إنسانى
(Dimensi Humanis)
1. Hukum Islam, Intisari tujuannya secara totalitas adalah membawa kemulyaan manusia sekaligus juga bersifat humanis
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
70. Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.
2. Dalam penerapan hukumnya, Hukum Islam selalu sesuai dengan kemampuan dan Fithrah Manusia.
أخلاقى
Dimensi Moralitas
Artinya Hukum Islam menjadikan moralitas sebagai sendi hukum, Al-Akhlaq Al-Karimah mendasari semua produk Hukum Islam (Mu’amalat dengan etika bisnis, Jinayat dg dilarangnya perzinaan, dan munakahat untuk menghormati ekstensi keluarga)
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (Al-Qalam : 4)
عالمى
(Universal)
- Wahyu tuhan yang menjadikan agama islam sebagai ajaran samawi adalah mempunyai nilai universal
- Lafal "ياأيها الناس" dikemukakan 28 x
- Lafal "الناس" dikemukakan 249 x
- Lafal "الإنسان" dikemukakan 61 x
- Al-Qarafi mengemukakan :
كل ما هو في الشريعة يتبع العوائد يتغير الحكم فيه عند تغير العادة إلى ما تقتضيه العادة المتجددة (دور الاجتهاد في تغير الفتوى 1: 13 (
تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والنيات والعوائد (إعلام الموقعين - ابن قيم الجوزية 2:425)
أسس تشريع الحكم الإسلامى
Asas-asas pembuatan Hukum Islam
1. نفي الحرج = Hukum Islam tidak bersifat sempit dengan argument ayat :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah : 286)
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…..” (Al-Baqarah :185)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“….dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. ,…” (Al-Hajj : 78)
Contoh : Rukhshoh dalam pelaksanaan haji, mengerjakan sholat dan puasa
2. التدرج فى التشريع : Hukum Islam diberlakukan secara berangsur-angsur
- منع عن شرب الخمر :
1. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan….” (Al-Nisa’ : 43)
2. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” (Al-Baqarah : 219)
3. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
- منع عن الزنى :
1. وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya” (Al-Nisa’ : 15)
2. وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآَذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. “ (Al-Nisa’ : 16)
3. وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’ : 32)
4. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Al-Nur : 2)
3. تقليل التكليف : Hukum Islam menyedikitkan beban dan tidak memperbanyak beban
1. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآَنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Al-Maidah : 101)
2. لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Al-Baqarah : 286)
4. السير على المصلحة : Hukum Islam selaras dengan maslahah
Ada tiga mashlahah :
1. Mu’tabarah : ada di dalam Nash
2. Mulghah : Sia-sia
3. Mursalah : ada manfaatnya
5. السير على الفطرة : Hukum Islam selaras dengan fithrah manusia, bahwa segala peraturan dan perundang-undangan hukum islam harus berpijak pada fithrah manusia, memperhatikan fithrah kesucian manusia serta berusaha memelihara fithrah tersebut.
طبائع الحكم الإسلامى
1. الثبات والحركة (Tetap Teguh dan Dinamis)
- Artinya Hukum Islam mempunyai Keteguhan dasarnya, Kaidahnya, Prinsipnya dan Tujuannya, Namun membuka kreatifitas terhadap cabang-cabang pemikiran dalam pemecahan hukum, ini tercermin dalam kaidah :
ثبات الأصول وحركة الفروع / ثبات الأصول والقواعد
Terdapat dinamika dalam hukum Islam dalam menyaring perkembangan sosial
- Dinamika pemikiran ini terurri dalam kreatifitas berijtihad, ijtihad ini menampung berbagi aspirasi dan perbedaan pemikiran yang terlahir dalam bentuk berbagai madzhab, Fatwa dan Kompilasi Hukum
- Semangat Ijtihad Para Ulama’ Mutaqaddimin mengedepankn semangat toleransi yang tinggi terhadap pendapat Ulama’ lainnya, hal itu trcermin dalam ungkapan:
رأينا الصواب يحتمل الخطاء, ورأي غيرنا الخطاء يحتمل الصواب
Imam Hanafi dan Imam Maliki yang disadur oleh Imam Syafi’i
2. الشمول والتكمل (Mencakup dan sempurna)
Sebagai tuntunan dn pandangan hidup, Hukum sialm dipandang mencakup dan sempurna, karena memiliki dua aspek pokok.
أحكام الشريعة العملية :
1. عمودى (عبادة)
2. أفقى (المعاملة العامة)
Yang sesuai dengan Fitrah manusia yang terdiri dari dua unsur, yaitu :
1. المادي (جسدى)
2. روحي
3. التواسط والتوازن (Seimbang dan Tengah tengah)
Ada keseimbangan antara yang profen dan yang sakral, antara yng bersifat jasmaniyyah dan ruhaniyyah, tidak hanya mementingkan dunia semata, atau akhirat semata.
Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù 9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# (Al-Qashash : 77)
- اعمل لدنياك كأنك تعيش أبدا, واعمل لأخرتك كأنك تموت غدا
Ayat-ayat yang menunjukkan keseimbangan :
wur ö@yèøgrB x8yt »'s!qè=øótB (Al-Isra’ : 29)
- tûïÏ%©!$#ur !#sÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèùÌó¡ç öNs9ur (#rçäIø)t tb%2ur ú÷üt/ Ï9ºs $YB#uqs% ÇÏÐÈ
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”(Al-Furqan : 67)
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? (al-Nisa’ : 129)
4. الصلاحية والمرونة (Fleksibelitas dan Elastisitas)
- Adanya Maslahah dan Dharurah adalam merupakan aplikasi dan watak hukum Islam yang bersifat Fleksibel dan elastis (الصلاحية والمرونة)
- Ontologi dari Fleksibilitas dan Elastisitas tersebut tercermin dalam :
عفي لأمتى الخطاء والنسيان وما استكره عليه
- Al-shalahiyyah yang tercakup dalam :
بعثت بالحنفية السمحة, ومن خالف سنتى فليس منى
Aku diutus membawa Syari’at yang mudah lagi gampang, Barangsiapa menyalahi sunnahku, maka dia bukanlah termasuk dari golonganku
5. العدالة والرحمة (Keadilan dan Penuh Kerahmatan)
Keadilan merupakan substansi hukum dalam megatur berbagai hak dan kewajiban, Misalnya dalam hukum pidana Islam (Jinayah), Keadilan merupakan hak asasi bagis setiap Individu yang sedang berperkara,
÷bÎ)ur óOçGö6s%%tæ (#qç7Ï%$yèsù Al-Nahl : 126)
- لو سرقت فاطمة بنت محمد لقطعت يدها (الحديث)
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ (Al-Baqarah : 178)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar