A. Hubungan Roman Law dan Customary Law
Hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari hokum Roma yang terkodisifikasi dalam corpus Juris Civilis Justinian.
Hukum Sipil ini terbagi menjadi dua cabang, yaitu :
1. Hukum Romawi yang terkodifikasi.
2. Hukum Romawi yang tak terkodifikasi.
Sedangkan hubunganya antara Roman law (Hukum Roma ) dengan Customary law (hokum kebiasaan ) adalah hokum kebiasaan mengkombinasi hokum Roma, misalnya yang terjadi di Prancis dan Negara Eropa lainya.Hukum Roma mengadopsi Kebiasaan Lokal (local custom ) atau coutumes. Upaya unifikasi antara hokum kebiasaan yang tak tertulis dengan Hukum romawi secara tegas dijelaskan oloh W.J. Zwave.
B. Pengaruh Code Sipil Prancis (French Civil Code)
Walaupun hokum sipil lahir dari Roman Empire, tetapi menjadi penting dan berkenbang ke seluruh dunia setelah melalui kemenangan besar Napoleon Bonaparte dan sekaligus menerapkan code Napoleon yang meliputi hamper ke seluruh Eropa , Amerika selatan, Afrika, dan beberapa kota di Kanada (Quebec).Sistem Hukum Romawi di Prancis memilikisejarah penting dan tersendiri karena kita mengenal Kode Napoleon.Juga posisi Prancis sebagai salah satu Negara yang mempunyai masa kejayaan French Age, disamping Spanyol dan Inggris Raya.
Di masa tahun-tahun kekuasaannya, Napoleon melakukan perombakan besar-besaran dalam sistem administrasi pemerintahan serta hukum Perancis. Misalnya, dia merombak struktur keuangan dan kehakiman, dia mendirikan Bank Perancis dan Universitas Perancis, serta menyentralisir administrasi. Meskipun tiap perubahan ini punya makna penting, dan dalam beberapa hal punya daya pengaruh jangka lama khususnya untuk Perancis.
Tetapi salah satu perombakan yang dilakukan oleh Napoleon punya daya pengaruh yang melampaui batas negeri Perancis sendiri. Yaitu, penyusunan apa yang termasyhur dengan sebutan Code Napoleon. Dalam banyak hal, code ini mencerminkan ide-ide Revolusi Perancis. Misalnya, di bawah code ini tidak ada hak-hak istimewa berdasar kelahiran dan asal-usul, semua orang sama derajat di mata hukum. Berbarengan dengan itu code tersebut cukup mendekati hukum-hukum lama dan adat kebiasaan Perancis sehingga diterima oleh rakyat Perancis dan sistem pengadilannya. Secara umum, code itu moderat, terorganisir rapi dan ditulis dengan ringkas, jelas, serta dapat diterima, tambahan pula mudah di fahami. Akibatnya, code ini tidak hanya berlaku di Perancis (hukum perdata Perancis yang berlaku sekarang hampir mirip dengan Code Napoleon itu) tetapi juga diterima pula di negeri-negeri lain dengan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan keperluan setempat.
Kebanyakan negara yang tidak menerapkan common law memiliki sistem civil law. Civil law ditandai oleh kumpulan perundang-undangan yang menyeluruh dan sistematis, yang dikenal sebagai hukum yang mengatur hampir semua aspek kehidupan.
Teori mengatakan bahwa civil law berpusat pada undang-undang dan peraturan. Undang-Undang menjadi pusat utama dari civil law, atau dianggap sebagai jantung civil law ..
Perbedaan mendasar Anglo Saxon dengan Continental terletak pada perangkat hukum yang dipakai dan sistem politik yang digunakan. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. Sistem hukum yang juga dikenal dengan nama Civil Law ini berasal dari Romawi yang kemudian berkembang ke Prancis. Perkembangannya diawali dengan pendudukan Romawi atas Prancis. Pada masa itu sistem ini dipraktekkan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. Proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara Prancis sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri.Bangsa Prancis membawa sistem ini ke Negeri Belanda, dengan proses yang sama dengan masuknya ke Prancis. Selanjutnya sistem ini berkembang ke Italia, Jerman, Portugal, Spanyol, dan sebagainya. Sistem ini pun berkembang ke seluruh daratan benua Eropa. Ketika bangsa bangsa Eropa mulai mencari koloni di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa Eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. Misalnya Belanda menjajah Indonesia. Pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. Apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang Belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturannya. Selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan Portugis dan seperempat abad pendudukan Indonesia, sistem hukum Eropa Kontinental yang berlaku.
Sekarang di bawah Pemerintah Transisi PBB (UNTAET), sistem hukum ini tetap diberlakukan di Timor Lorosae. Pasal 3 Regulasi UNTAET No. 1/1999 menyebutkan bahwa hukum yang berlaku di Timor Lorosae sebelum 25 Oktober 1999 tetap berlaku, sejauh tidak bertentangan dengan standar internasional. Dengan demikian berarti sistem hukum Eropa Kontinental yang diberlakukan Indonesia tetap berlaku. Hal yang membedakan sistem Civil Law dengan sistem Common Law (yang juga disebut sistem Anglo-Saxon) adalah, pertama, pada Civil Law dikenal apa yang dinamakan “kodifikasi hukum”. Artinya pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Contoh hukum yang sudah dikodifikasi dalam kitab undang-undang adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Kitab-kitab di atas ditulis dan disusun oleh pemerintah kolonial Belanda dan diberlakukan di Indonesia sampai sekarang. Kedua, sistem hukum Eropa Kontinental tidak mengenal adanya juri di pengadilan. Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara selalu adalah majelis hakim (panel), yang terdiri dari tiga orang. Kecuali untuk kasus-kasus ringan dan kasus perdata, yang menangani bisa hakim tunggal.
C. Sumber Hukum Civil law
Dalam system civil law, berbicara sumber hukum tidak akan lepas dari teori pemisahan kekuasaan dari Montesquieu. Untuk mengetahui sumber hokum dalam system civil law berawal dari konsep teori kedaulatan Negara baik secara internal maupun eksternal Dengan begitu Negara mempunyai penguasaan /monopoli atau disebut dengan state monopoly on law makingyang kemudian dituangkan dalam teori pemisahan kekuasaa yang dikenaldengan trias politica.
Pemisahan kekuasaan ini meliputi kekusaan legislative (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (yang mengawasi pelaksanaan undang-undang).Dalam hal ini pembuat undang-undang harus merespons kepentingan public popular will yang kemudian dituangkan dalam statute (undang-undang ).Selain statute, sumber hokum lainya adalah regulation dan custom (kebiasaan local). Regulasi adalah peraturan-peraturan yang pembuatanya telah melalui power delegation dari legislative ke eksekutif. Sedangkan custom adalah kebiasaan yang dipraktikan dalam masyarakat yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis (non statory law). Adapun pengkualifikasian custom ke dalam sumber hokum dengan syarat kebiasaan itu representasi hokum serta dengan catatan tidak bertentangan dengan statute dan regulation.
Sumber hukum dalam civil law yang hanya sebatas konstitusi, undang-undang, regulasi, dan kebiasaan memberi konsekuensi pada posisi dan kewenangan hakim yang hanya menerapkan hukun saja tanpa dimungkinkan untuk merujuk referensi dansumber lainya, seperti pendapat, tulisan para pakar terkemuka,dan keputusan pengadilan sebelumnya (stare decisis).
D. Kesimpulan
• Hukum sipil berasal dari hokum romawi yang sudah terkodifiksi dengan tambahan adopsi dan kombinasi hokum kebiasaan , seperti yang terjadi di Prancis.
• Hukum sipil tersebar keseluruh penjuru dunia setelah kemenangan besar Napoleon di hampir seluruh Eropa, Amerika selatan, Afrika dan lainya.
• Pengaruh code civil napoleon masuk Indonesia melalui penjajahan belanda yang terlebih dahulu mengadopsinya.
• Sumber hokum sipil meliputi Statute (undang-undang), Regulation, dan kebiasaan.
F. Daftar Pustaka
1. Ade Maman Suherman, 2004. Pengantar Perandingan Sistem Hukum:PT. RajaGrafindo Persada Jakarta
2. Michael A. Hart ,1978 .Seratus Tokoh Yang Paling Berpengaruh Dalam Sejarah
3. H. Soenarjati, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, (Bandung: Alumni, 1986), hal. 106.
4. R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
PERJALANAN HUKUM ROMA MENUJU HUKUM YANG MEN-DUNIA
MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM
Dosen Pengampu:
DR. H. Ratno Lukito, S.H.
Rochyatun, S.HI.
Disusun Oleh:
Widodo
Nim:08360006-K
FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Senin, 05 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar