PERBANDINGAN HUKUM ANTAR KELUARGA MUSLIM
Perbandingan Hukum perkawinan Islam antar negara
Urgensi IJS untuk Studi islam
1. Kebutuhan mengetahuai aspek-aspek sosio-yuridis Hukum Perkawinan Islam dalam kerangka inter koneksitas dan integrasi keilmuan
2. Kebutuhan mengetahui perkembangan Hukum Perkawinan Islam diberbagai negara
KOMPETENSI DASAR
1. Pemahaman mahasiswa terhadap aspek-aspek sosio-yuridis Hukum Perkawinan Islam
2. Permahaman mahasiswa terhadap persamaan dan perbedaan Hukum Perkawinan Islam di berbagai negar
MATERI PERKULIAHAN
Aspek-Aspek sosio yuridis Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Aspek-aspek persamaan dan perbedaan Hukum Perkawinan Islam di negara-negara Islam
Aspek Sosio-Yuridis Hukum Perkawinan
Aspek-aspek sosio-yuridis hukum perkawinan
Dasar-dasar Pola Relasi dalam Hukum keluarga
Aspek Perlindungan Anak dalam Hukum Keluarga (UU Perlindungan Anak 2003)
Aspek-Aspek KDRT terkait dengan Hukum Keluarga
Kebutuhan amandemen Hukum Perkawinan di Indonesia
REFERENSI
Seminar Nasional Amandemen UU Perkawinan No 1/1974, PSW-UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan di Berbagai Agama.
KELUARGA SEBAGAI STUKTUR SOSIAL
Pengertian Keluarga
• Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat
• Horton & Hunt (1987)
– Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang sama
– Suatu kelompok kekerabatan sedarah & perkawinan
– Pasangan nikah dengan/tanpa anak
– Duda/janda dengan anak-anak.
• Abu Zahrah
• Al-Qur’an: Ahli bait (Al-Ahzab: 33):
– Terbatas (nuclear family): keluarga inti Rasulullah
– Luas (extended family): mencakup alur pembagian harta waris
• Perkawinan: merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang dibangun berdasarkan aqad antara seorang laki laki dan perempuan: Aqad nikah: mitsaqan ghalidha
Bentuk-bentuk Perkawinan
• Monogami:
– Perkawinan seorang laki-laki dan perempuan dalam kurun waktu tertentu. Perkawinan yang paling lazim dilaksanakan
• Poligini: Perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan dalam satu waktu: Islam, Hindu, Agama di Pasifik dan afrika
• Poliandri: Perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang perempuan dengan lebih dari satu laki-laki: Tibet, Melanesia dan Afrika
• Conogami: Perkawinan Kelompok yang terdiri dari dua atau lebih laki-laki dgn dua atau lebih perempuan.
Fungsi Umum Perkawinan
• Perkawinan yang diharapkan dapat menjaga ketahanan moral, akhlaq Karimah dalam masyarakat
• Menjaga kelangsungan kelompok (ummah)
Bentuk Keluarga
Canjugal Family : keluarga inti
Keluarga inti yang terdidi dari suami, isteri, anak-anak, kandung, tiri dan angkat yang belum menikah.
Consnguine Family : Keluarga
Keluarga dengan hubungan sedarah/ikatan ketunan/kerabat dari sejumlah keluarga
• Bentuk perkawinan:
– Monogami
– Poligini/poligami
• Tempat Tinggal
– Patrilokal
– Matrilokal
• Garis keturunan
• Matrilinial, patrilinial dan bilateral
• Pengaruh
– Matriarkal & Patriarkal
Fungsi Keluarga:
• Fungsi Biologis: Al-Tahrim: 6
• Fungsi Religius:lukman: 13
• Fungsi reproduktif: Annisa: 1
• Fungsi Protektif-Khoirukum li ahlikum
• Fungsi Edukatif/sosialisais: Hadist: kelahiran suci
• Fungsi ekonomis:Lukman
• Fungsi Rekreatif: Ar-Rum: 21
Keluarga & Sosialisasi Peran
• Keluarga konvensional/tradisional
– Hubungan hirarkhis & paternalistik
– Peran gender yang stereotipi & biner
– Partisipasi publik & sosial yang terpisah
– Penghasilan keluarga tunggal
• Keluarga Modern
– Hubungan yang setara dan “demokratis”
– Peran gender yang komplementer
– Partisipasi publik & sosial yang seimbang
– Penghasilan keluarga ganda sbg keharusan
Senin, 05 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar