HUKUM OPERASI KECANTIKAN WAJAH
PENDAHULUAN
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mau tidak mau juga membawa dampak kemajuan bagi dunia kedokteran. Dan, seiring dengan perkembangan yang sangat pesat di bidang medis, penyakit manusia pun menjadi semakin kompleks dan variatif. Meskipun bisa jadi, penyakit-penyakit semacam lever, kanker, tumor, jantung koroner, ginjal, paru-paru basah, stroke, dan lain-lain, sudah ada sejak dulu, namun setidaknya, jenis penyakitnya baru dapat dideteksi dan ditemukan obatnya akhir-akhir ini. Mungkin hanya AIDS saja yang belum ditemukan obatnya. Sekiranya memang AIDS adalah suatu penyakit, bukan laknat Tuhan. Tidak semua yang berurusan dengan dokter adalah orang sakit.
Orang sehat pun bisa saja punya urusan dengan dokter. Karena, memang yang dibahas dan dipelajari dalam dunia kedokteran bukan hanya penyakit. Namun segala hal yang berkaitan dengan penyakit. Termasuk orang sehat yang lalu ‘menjadi sakit’ karena dilakukan tindakan medis terhadap dirinya. Misalnya, perempuan yang aborsi, orang yang mendonorkan sebagian anggota badannya, atau orang yang ingin operasi plastik untuk mempercantik diri. Sebetulnya, pada dasarnya orang tersebut tidak sakit. Tetapi karena dilakukan tindakan medis terhadap dirinya, maka urusannya pun menjadi berkaitan dengan kedokteran dan para dokter.
Dulu, operasi plastik kosmetik hanya monopoli kaum berduit. Dan tampaknya pula, hanya wanita yang tertarik “mempermak” tubuhnya. Tapi kini, makin banyak pria yang mulai “melirik” operasi plastik sebagai salah satu alternatif memperbaiki bentuk tubuhnya. Gejala apa ini? Dengan semakin majunya teknik bedah plastik yang kini telah mampu membuat hasil operasi sealami mungkin, berubahnya pandangan masyarakat (khususnya pria) terhadap operasi plastik dan meningkatnya kesadaran pria akan penampilannya, kini telah banyak pria mengunjungi dokter bedah plastik untuk minta sedot lemak, mengecilkan payudara, memancungkan hidung, memperbesar kelopak mata atau “mempermak” bagian lain dari wajahnya.
Bahkan, ada pula yang ingin memperbesar kelaminnya (maaf) dengan bedah plastik. Sebagai tambahan, biaya operasi yang kian terjangkau juga dapat diperhitungkan sebagai salah satu faktor pendukung. Yang jelas, tampaknya operasi plastik kosmetik telah mulai mendapat tempat di hati pria, terutama mereka yang peduli pada penampilannya.
Meski demikian, pertimbangan pria mengenai segi kosmetis dari bedah plastik ini agak berbeda dengan wanita. Bila wanita cenderung memilih bedah plastik untuk meningkatkan nilai estetik dari suatu bagian tubuhnya--yang terkadang normal-normal saja, pria memilih bedah plastik untuk menutupi atau mengatasi kekurangan dari suatu bagian tubuhnya yang memang kurang sempurna.
Akan tetapi dalam makalah ini kami hanya akan menyinggung “Hukum Operasi Wajah Untuk Kecantikan” saja. Oleh karena kritik dan saran konstruktif sangat penyusun harapkan dari para pembaca budiman.
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.
Cacat ada dua jenis: (1) Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir; dan (2) Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.
Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis.
Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.
2. ALASAN-ALASAN OPERASI PLASTIK
Salah satu alasan untuk melakukan operasi plastik, adalah karena pria juga ingin tampak awet muda, sehingga ia melakukan facelift. Contohnya, Michael Jackson Stanley Jacobs, seorang aktor gaek Amerika, yang kembali mendapat order segera setelah ia melakukan operasi facelift. Mengaku penampilan merupakan hal yang penting baginya, ia mengatakan, tak ingin tampak seperti saat berusia 20-an, hanya ingin tetap tampil menarik di usianya sekarang. Hal ini tampaknya didorong oleh kemajuan di bidang bedah plastik yang memungkinkan hasilnya se’alami’ mungkin dan tak meninggalkan bekas.
Itu karena operasi plastik jaman dulu bisa diibaratkan seperti merapikan seprei dengan “menyembunyikan” bagian kusutnya di bawah kasur, artinya mereka meremajakan lapisan lemak di permukaan kulit wajah tanpa menyentuh lapisan otot dan jaringan ikat diantara kulit dan tulang wajah.
Sementara dengan teknik bedah plastik yang dilakukan saat ini dapat meremajakan kedua lapisan tersebut. Ditambah dengan kemampuan menyembunyikan bekas jahitan di garis rambut, belakang lipatan hidung dan bawah dagu, hasilnya tentu akan tampak jauh lebih alami.
Cara lain untuk tampak awet muda, juga dengan bedah plastik, adalah dengan melakukan sedot lemak, yang merupakan jenis operasi bedah plastik terbanyak yang dilakuan di Amerika. Dengan cara ini, mereka dapat menghilangkan lemak tubuh di tempat yang tak diinginkan, seperti perut, paha, dll. Di Amerika sendiri, semakin banyak pria melakukan bedah plastik seperti dikatakan.
Ketua Asosiasi Dokter Bedah Plastik Amerika, Dr. Paul Schnur, "mereka tidak hanya ingin merasa dan tampak lebih muda, tapi juga karena membuat mereka merasa lebih kompetitif di tempat kerja." Di samping sedot lemak, prosedur bedah plastik yang juga banyak diminati adalah operasi kelopak mata, pembentukan hidung, pengecilan payudara dan injeksi kolagen.
3. JENIS-JENIS OPERTASI PLASTIK
Seperti yang telah kita ketahui bahwa operasi yang dilakukan itu bisa sebelum meninggal atau sesudahnya, akan tetapi untuk pembagian yang kedua ini tidak ada hubungannya dengan operasi plastik. Oleh karena itu dalam makalah yang singkat ini, kita tidak membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan mayat.
Operasi plastik ada dua :
1. Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
2. Operasi yang disengaja
Operasi Tanpa Ada Unsur Kesengajaan
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Kesemua unsur ini adalah opersi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa, operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, “Tidaklah Allah SWT. menurunkan wabah/ penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya”(H.R. Bukhari).
Selain dasar hukum diatas, ada juga riwayat dari Usamah ibn Syuraik ra, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi)
Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya.
Syeikh Dr Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : “Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran“
Operasi yang Dilakukan Dengan Sengaja
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.
Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja, yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing:
a. Operasi anggota badan
b. Operasi mempermuda
Diantaranya adalah operasi anggota badan, seperti: adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik. Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis.
mungkin ini menurut penulis bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum; para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini :
Kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:
Allah berfirman:
• • • • •
Artinya: “Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hambaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata” (Q.S An-Nisaa’: 118-119).
4. HUKUM OPERASI PLASTIK
Ulama-ulama kita masa lampau mengharamkan perubahan bentuk fisik manusia, lebih-lebih kalau hanya didasarkan pertimbangan kecantikan. Pengubahan itu dinilai sebagai tidak menerima ketetapan Allah. Bukankah, kata mereka, manusia telah diciptakan Allah dalam bentuk sebaik-baiknya? [lihat QS at-Tîn [95]: 5].
Artinya: “Kemudian kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka),” (Qs. Al-Tiin: 5).
Dalil-dalil teperinci yang mereka kemukakan antara lain firman Allah dalam surah ar-Rûm [30]: 30,
•• ••
Artinya: “… jangan lakukan/tidak dibenarkan perubahan dalam ciptaan Allah.” Juga surah an-Nisâ’ [4]: 119, yang menginformasikan sumpah setan, Artinya: “… dan akan saya suruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak dan akan saya suruh mereka mengubah ciptaan Allah [lalu benar-benar mereka akan mengubahnya].”
Di samping ayat di atas, ada lagi beberapa hadits Nabi yang, antara lain, yang diriwayatkan oleh Muslim, “Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah.”
Demikian, sebagian teks keagamaan yang dijadikan dasar oleh sementara ulama dalam hal melarang pengubahan atau operasi plastik dengan tujuan kecantikan. Kalau kita menganalisis dalil-dalil tersebut, maka sebenarnya sedikit sekali ulama yang memahami arti surah ar-Rûm [30]: 30 di atas sebagai larangan mengubah bentuk fisik manusia.
Hampir semua ulama baik yang terdahulu, lebih-lebih yang kontemporer, memahaminya sebagai larangan atau tidak bisanya mengubah fitrah keagamaan manusia [fitrah tauhid]. Dan hal ini sejalan dengan konteks ayat itu, kalaupun fitrah dipahami dalam arti umum, maka ayat ini pun tidak dapat dijadikan dasar, karena fitrah manusia adalah apa yang diciptakan Allah dalam dirinya.
Fitrah adalah gabungan dari unsur tanah yang melahirkan jasmani dan unsur ruh yang melahirkan akal dan jiwa. Manusia berjalan dengan kakinya adalah fitrah jasadnya, dan upayanya untuk mengambil sesuatu dengan kakinya tidak sejalan dengan fitrah jasadiah ini. Mengambil kesimpulan dengan mengaitkan premis-premis adalah fitrah akliahnya, dan mengambil kesimpulan akliah dengan premis-premis yang saling bertentangan adalah bertentangan dengan fitrah akliah manusia.
Kecenderungan terhadap lawan seks adalah fitrah manusia, dan ingin memiliki keturunan serta cinta anak adalah fitrah manusia. Ingin selalu cantik juga fitrah manusia. Menghilangkan atau mengubah fitrah itulah yang dilarang.
Adapun surah an-Nisâ’ [4]: 119 di atas, maka jelas ia merupakan larangan melakukan pengubahan bentuk fisik, tetapi diamati oleh sekian ulama bahwa konteks ayat tersebut berkaitan dengan [a] binatang; [b] pengubahan yang memperburuk atau menghalangi berfungsinya salah satu anggota badan ciptaan Allah; dan [c] atas dorongan ajaran setan. Atas dasar ini, jika faktor tersebut tidak terpenuhi maka terbuka kemungkinan untuk membolehkannya.
Hadits-hadits yang melarang penyambungan rambut, meruncingkan atau meluruskan gigi dan semacamnya bila dipahami dalam konteks faktor-faktor itu, tentu tidak akan dipahami secara harfiah dan dengan demikian terbuka peluang untuk membolehkannya.
Ulama besar kontemporer dari Tunis, Syaikh Muhammad Fadhil bin ‘Âsyûr, menulis dalam tafsirnya ath-Tahrîr wa at-Tanwîr [V: 205]: “Tidak termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah bila seseorang melakukan perubahan yang diizinkan-Nya. Tidak juga termasuk dalam larangan ini, perubahan yang bertujuan memperbaiki atau memperindah.
Bukankah khitan termasuk mengubah ciptaan Allah? Akan tetapi karena mempunyai dampak positif terhadap kesehatan maka ia diperbolehkan. Demikian juga mencukur rambut untuk menghindari keruwetan, menggunting kuku untuk memudahkan kerja tangan, dan melubangi telinga wanita untuk memasang anting demi keindahan.
“Saya duga larangan itu bertujuan melarang bersikap atau bersifat seperti sikap atau sifat yang pernah diperagakan oleh wanita-wanita tunasusila ketika itu, atau sikap/ sifat wanita musyrikah. Karena, kalau tidak demikian, pasti larangan tersebut tidak sampai pada tingkat laknat/kutukan terhadap pelaku-pelakunya. Kesimpulannya, mengubah ciptaan Allah baru merupakan dosa apabila berkaitan dengan ketaatan kepada setan, apalagi yang merupakan pertanda dari identitas ajaran setan, sebagaimana dipahami dari konteks ayat ini.” Demikian Ibnu ‘Âsyûr.
Sebelum ulama ini, Sayyid Muhammad Rasyîd Ridhâ [w. 1935] pun telah menulis dalam tafsirnya menyangkut pengubahan ciptaan Allah, kutukan terhadap yang memakai tato, dan meluruskan gigi untuk tujuan keindahan. Beliau berpendapat demikian: “Agaknya larangan yang begitu keras ini disebabkan oleh mereka yang melampaui batas dalam melakukan hal tersebut hingga mencapai tingkat pengubahan yang buruk dan menjadikan semua badan, apalagi yang tampak darinya, seperti muka dan tangan, berwarna biru karena tato buruk itu, sedangkan ketika itu banyak tato yang menggambarkan sembahan-sembahan mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani dengan menggambar salib di tangan dan dada mereka. Adapun yang berkaitan dengan gigi, meluruskannya atau memotong sedikit kalau panjang, maka tidak tampak di sini pengubahan yang memperburuk, bahkan ia lebih mirip dengan menggunting kuku dan mencukur rambut, seandainya rambut dan kuku tidak selalu memanjang maka tidak ada bedanya dengan gigi.” [Tafsîr al-Manâr V: 428].
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).
Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,”Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Bahtsul Masail dalam Forum Pembukuan Bahtsul Masail Purna Siswa MHM Lirboyo Kota kediri, Mutiara Samudra Fiqih: Metode Penalaran Solusi (Kediri: FPBM, 2004).
Prof. Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 1 dan 2, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996). Hal. 535-538.
Prof. Dr. Muhammad Mutawali as-Sya’rawi, Anda bertanya Islam Menjawab. (Jakarta: Gema Insani press, 1992).
Website:
http://www.resep.web.id/tips/bahaya-operasi-plastik.htm
Dr. Muhammad Nu’aim Yasin, “Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’ashirah,” (Fikih Kedokteran. (Penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Tahun terbit : 2001).
Website: Muhammad Shiddiq Al-Jawi, Jakarta, 19 Juli 2009 dalam Konsultasi Islam: Mengatasi Masalah dengan Syariah. Diambil lagi tanggal 15 Maret 2010.
http//: www.klinikpria.com// diambil tanggal 15 Maret 2010
http://azharku.wordpress.com/2007/03/21/operasi-plastik-bolehkah/ diambil lagi 10 maret 2010
http://azharku.wordpress.com/2007/03/21/operasi-plastik-bolehkah/ diambil lagi 10 maret 2010
Al Halal Wal Haram Fil Islam dalam http://azharku.wordpress.com/2007/03/21/operasi-plastik-bolehkah/ diambil lagi 10 maret 2010
http://azharku.wordpress.com/2007/03/21/operasi-plastik-bolehkah/ diambil lagi 10 maret 2010
http://id.shvoong.com/medicine-and-health/1751289-jangan-sepelekan-risiko-operasi-plastik/
operasi plastik/Operasi Plastik _ ALiF Magazine.htm
Senin, 05 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar